Berita Utama

Bea Cukai Merauke Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Rokok Ilegal

Merauke - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke masih memproses penyelesaian kasus peredaran rokok ilegal yang sebelumnya diamankan melalui mekanisme restorative justice atau ultimum remedium, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Merauke, Pratomo Heri menjelaskan, mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan perkara dengan membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan. Namun demikian, barang bukti berupa rokok ilegal tetap akan menjadi barang milik negara dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

"Rokok tersebut nantinya tetap menjadi barang milik negara. Untuk rokok, peruntukannya adalah dimusnahkan," jelas Pratomo. 

Untuk diketahui, sebelumnya Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok non-cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Merauke dengan menyita 94 dus berisi sekitar 75.500 bungkus rokok yang diduga ilegal.

Hasil pengembangan informasi intelijen yang dilakukan sejak awal Juli 2026, Tim memperoleh informasi adanya pengiriman rokok non-cukai dari Surabaya menuju Merauke menggunakan KM Spil Asia. Kapal tersebut diperkirakan sandar pada 21 Juli 2026, sementara muatan dibongkar pada 24-25 Juli dan ditampung di salah satu perusahaan jasa ekspedisi muatan kapal laut.

Pada Selasa, (28/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIT, pihak ekspedisi mengirimkan paket ke sebuah alamat di Kompleks KNS I. Tim Kodaeral XI yang telah melakukan pemantauan mengikuti proses pengiriman tersebut.

Sekitar pukul 18.50 WIT, petugas membuka salah satu paket dan menemukan rokok non-cukai yang diduga ilegal. Tim kemudian melakukan pendalaman dan penggeledahan hingga pukul 20.15 WIT.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 94 dus berisi sekitar 75.500 bungkus rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.359.360.000, sedangkan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sekitar Rp1.348.856.000. Dengan demikian, total nilai barang dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2.708.216.000.

Lebih lanjut, Pratomo menambahkan, saat ini proses restorative justice masih ditangani oleh tim penyidikan sehingga belum dapat disampaikan apakah pihak pemilik barang telah menyetujui penyelesaian melalui mekanisme tersebut.

"Prosesnya masih berjalan. Nanti apabila pemilik bersedia membayar sanksi administrasi melalui mekanisme ultimum remedium, maka penanganan perkara selesai. Namun barang bukti rokok tetap dimusnahkan," ujarnya.

Terkait kemungkinan barang bukti dilelang, pihak Bea Cukai menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan untuk rokok ilegal. Penentuan status barang yang menjadi milik negara memang berada di bawah kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun khusus barang bukti rokok ilegal akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, barang bukti saat ini masih dititipkan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI dengan pengamanan bersama antara Bea Cukai dan Kodaeral.

Mengenai identitas pemilik barang, Bea Cukai menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab telah diketahui. Namun, identitas tersebut belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Pemilik barang sudah diketahui, tetapi karena masih dalam tahap penyidikan, identitasnya belum bisa kami sampaikan kepada publik," katanya.

Baca Juga: Komisi II DPRK Merauke Soroti Dampak Kekeringan Terhadap Produksi Padi dan Kenaikan Harga Beras

Bea Cukai memastikan proses penyidikan dan penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium memiliki batas waktu sesuai ketentuan. Meski demikian, pihaknya berupaya mempercepat seluruh proses agar penanganan perkara segera tuntas. Setelah ada perkembangan, termasuk proses pemusnahan barang bukti, informasi tersebut akan disampaikan kepada publik.(Get)