Merauke – Penahanan gaji terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin bukan merupakan bentuk sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke, Salvianus Laian dalam mengatakan terkait penanganan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Penahanan gaji selama ini dipandang sebagai bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.
Dalam proses pembinaan tersebut, pegawai yang bersangkutan juga dapat diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan.
“Penahanan gaji itu tidak masuk dalam bentuk sanksi hukuman. Kita anggap itu bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung,” jelasnya, Rabu, (19/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan langsung.
Sementara itu, sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tambahan penghasilan sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan.
Sedangkan untuk pelanggaran yang masuk kategori berat, sanksinya dapat berupa penurunan pangkat satu tingkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Menurutnya, penanganan sanksi disiplin ringan dan sedang masih berada pada ranah atasan langsung dan pimpinan OPD. Proses tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepala seksi hingga pimpinan di lingkungan perangkat daerah.
Apabila proses pembinaan di tingkat OPD tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan, maka harus dilengkapi dengan bukti dan dokumen proses pembinaan yang telah dilakukan.
Dokumen tersebut selanjutnya dapat diteruskan kepada tim sidang OPD di tingkat kabupaten untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila pelanggaran tersebut berujung pada pemberian sanksi disiplin berat.
“Kalau nanti sudah tidak mampu dibina lagi, harus ada bukti dokumen yang sudah diproses di unit kerja, yang diteruskan kepada tim sidang OPD di kabupaten. Di sanalah baru kita berproses sampai pemberhentian,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat kasus yang masuk dalam kategori sanksi disiplin sedang. Laporan dari OPD yang selama ini diterima masih berkaitan dengan penahanan gaji yang dikategorikan sebagai langkah pembinaan internal.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program PEKA, Dorong Keluarga Penerima Manfaat Bangkit Mandiri
“Untuk ranah sedang selama ini belum ada. Karena yang selama ini laporan dari OPD adalah penahanan gaji,” pungkasnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada