Berita Utama

Tersangka Pembunuhan Anak Kandung di Merauke Tolak Tes Kebohongan

Merauke - Tersangka pembunahan anak di Merake alias M menolak menjalani tes kebohongan yang dilakukan oleh ahli forensik. 

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangkan ahli forensik untuk melakukan tes kebohongan terhadap tersangka M namun ditolak tersangka yang dituangkan dalam berita acara. 

“Untuk tes tersebut kepada saudara M, tersangka kasus pembunuhan ini, dia menolak. Saat itu didampingi pengacara dan dibuatkan berita acara penolakan,” ujar Kapolres, Rabu, (16/9/2026). 

Selain terhadap tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka. Namun, terkait hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyerahkan penjelasannya kepada pihak ahli.

“Kemudian untuk istrinya kita lakukan pemeriksaan. Namun untuk hasilnya, kami pikir itu ranahnya ahli untuk menyampaikan. Kami hanya mendatangkan ahli,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian dalam proses penyidikan dan nantinya dapat menjadi bahan yang diajukan dalam tahapan penuntutan.

Menurutnya, dalam proses penyidikan, kepolisian berkewajiban memenuhi unsur formil dan materiil perkara. Adapun penolakan tersangka terhadap tes kebohongan tidak menjadi persoalan selama telah didokumentasikan secara resmi melalui berita acara.

“Yang pasti ini menjadi pertimbangan. Tugas kami hanya memenuhi unsur formil dan materiil. Ini salah satu materiilnya. Penolakan itu saya pikir tidak masalah, yang penting sudah ada berita acara penolakan,” tandasnya.

Baca Juga: Jika Ingin Bertahan, Pelaku UMKM Harus Jujur dan Konsisten

Sebagai informasi tambahan, tersangka M merupakan ayah kandung dari JRR anak disabilitas 11 tahun yang dibunuh pada 27 Oktober 2025. Tersangka sempat membuat sandiwara atas kasus tersebut namun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pelaku pembunuhan.(Get)