Berita Utama

Kembang Api Diatas Dua Inci Dan Petasan Dilarang Jual

Kepala Satuan Intelkam Polres Merauke,  Iptu Budi Santoso, S.Sos menegaskan petasan dan kembang api diatas dua inchi tidak boleh diperjualbelikan karena berpotensi bahaya, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
 
Hal ini ditekankan kepada tiga agen penjual kembang api beserta para pengecer di Kabupaten Merauke. Selain itu, sebelum penjualan harus punya surat ijin jual dari Polres Merauke.
 
"Surat ijin yang kami berikan di Merauke hanya kembang api saja. Kami sudah menghimbau kepada agen agar tanggal ,24, 25 dan 26 tidak boleh ada penjualan dan tidak boleh ada letupan kembang api agar tidak mengganggu kehidmatan umat Kristen dan Katolik yang sedang beribadah," ujar Kasat Intelkam, Kamis (20/12).
 
Dikatakan, bagi yang melakukan pelanggaran larangan tersebut akan diproses dan atau ijin jualnya dicabut.(geet)