Berita Utama

2019 Disdukcapil Merauke Terbitkan Kartu Identitas Anak

Tahun 2019 ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Merauke mulai menerbitkan kartu identitas anak (KIA). Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil RI.
 
"KIA merupakan bukti identitas anak sebagai warga Merauke dan warga Indonesia. Sebelumnya, kita akan mulai dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat," jelas Kepala Dinas Disdukcapil Merauke, Marthen Gana kemarin.
 
Tujuan anak wajib miliki KIA, pertama, ketika bepergian anak atau orang tua anak menunjukan identitas diri anak. Kedua, akan memudahkan pengurusan KTP ketika anak sudah berumur wajib KTP, petugas sudah langsung memakai data yang sudah ada.
 
Ketiga, untuk menertibkan data penduduk di Kabupaten Merauke, sehingga ada kesamaan data anak dengan dinas lain, sebab yang terjadi sebelumnya selalu ada perbedaan data. 
 
Marthen Gana menjelaskan, KIA sudah berlaku di wilayah Indonesia lainnya sejak 2018, namun di kabupaten Merauke baru akan dijalankan tahun 2019 karena keterbatasan anggaran. 
 
Syarat utama kepengurusan KIA adalah memiliki akte kelahiran. Anak berumur 0-5 tahun tidak memakai foto, pemakaian foto bagi anak yang berumur 6-17 tahun (kurang satu hari).
 
"Kita masih menunggu dari pemerintah daerah, kapan kita bisa launching. Kami minta supaya Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD Merauke bisa mendukung program yang diturunkan dari pusat," pintanya.(geet)