Berita Utama

KPPN Merauke Bersama Mitra Kerja Menandatangani Pakta Integritas WBK Dan WBBM

KPPN Merauke bersama mitra kerja melakukan penandatanganan pakta integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi, bersih dan melayani (WBBM), Senin (28/01) di Kantor KPPN Merauke.
 
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 646 tahun 2018 per 18 Desember 2018, KPPN Merauke ditetapkan sebagai unit kerja yang memenuhi kriteria pembanguanan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi, bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
 
"KPPN Merauke menjadi salah satu dari 67 KPPN yang memenuhi kriteria pembanguanan WBK dan WBBM lingkup perbendaharaan tahun 2019. KPPN Merauke diwajibkan melaksanakan tahapan selanjutnya yakni mendapatkan penilaian secara langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Kepala KPPN Merauke Alexander Budi Dayantoro dalam sambutannya.
 
Dikatakan, penandatanganan ini adalah sebuah pernyataan publik kepada masyarakat dan kepada mitra kerja bahwa para pejabat, pegawai KPPN Merauke telah menerapkan standar integritas profesional dan mengutamakan pelayanan sepenuh hati serta mengimplementasikan program-program WBK dan WBBM dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta perilaku sehari-hari.
 
"Diharapkan kepada pejabat, pegawai KPPN akan terus berkomitmen dan berkonsekuen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik, serta selalu tetap menjaga agar para pegawai KPPN bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," harapnya.(geet)