Akibat perbuatannya yang tidak senonoh, YS (29) sebagai pelaku kasus perlindungan anak dibawah umur dijerat Pasal 81 ayat (2) UUPA dan Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos dan KBO dan penyidiknya menggelar Conferensi pers terkait kasus perlindungan anak dibawah umur, dilaksanakan di ruangan Humas Polres Merauke, Senin (19/07).
Dikatakan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan membawa lari anak yang belum dewasa dengan inisial Mawar, 13 tahun, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/ B/ 254 / VII / 2021 / Papua / Res Merauke tanggal 6 Juli 2021.
“Pelaku melakukan hubungan badan, kemudian dibawa lari lagi ke Timika," terang AKP Pombos.
Pelaku akhirnya diamankan petugas di daerah Timika dan diberangkatkan kembali ke Merauke untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Lanjut katanya, saat dilaporkan kasus ini, pelaku mempunyai pacarnya statusnya masih kumpul kebo belum menikah sah, sedangkan korban dengan pacarnya pelaku adalah hubungan masih keponakan.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UUPA dan Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun bahkan bisa 20 tahun penjara,” ujar Pombos.
Bertolak dari kasus ini, masyarakat terlebih orang tua diimbau untuk lebih waspada dan mendidik putra putrinya agar mampu membedakan yang baik dan yang tidak baik. (Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada