Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merauke, telah membuat kebijakan untuk mendindak tegas pegawai yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam urusan dokumen kependudukan.
Pihak yang bersangkutan baik petugas Capil maupun masyarakat akan diminta kembalikan uang jika kedapatan ada tindakan suap menyuap atau pungutan liar.
"Uang itu harus kita kembalikan ke masyarakat. Kalau ketauan staf kami yang mematok, berarti harus dipotong gaji," tegas Kadisducapil Merauke, Paino, Rabu (04/08).
Paino mengakui, tindakan pungli sudah pernah terjadi dan dilakukan stafnya saat mengurus dokumen. Sebagai pimpinan, uang pungli tersebut disuruh kembalikan ke masyarakat.
Hal ini terjadi karena masyarakat menganggap bahwa pengurusan KK, KTP dan dokumen lainnya masih ribet. Padahal segala urusan dokumen sudah dipermudah dan gratis. Sehingga diharapkan tidak ada lagi warga yang memberikan uang ke staf Capil. Atau menggunakan sistem calo, dengan membayar seseorang guna membantu mempercepat penerbitan dokumen. Apa lagi calo tersebut menyebut ada biaya administrasi permintaan dari Disdukcapil.
"Sistem calo ini salah, tidak dibenarkan. Kalau memang ada, laporkan ke saya. Kalau staf kami yang melakukan,maka akan ada dua pilihan, potong gaji atau saya laporkan ke Pak Bupati," tegasnya lagi.
Lanjut kata Paino, siapapun diberikan kebebasan untuk mengurusnya di Kantor Capil. Kalau ada pihak yang berniat membantu masyarakat, pihak tersebut tidak boleh mengklaim ada biaya administrasi yang diminta Capil.
"Silakan kamu meminta ke sana kalau untuk biaya transportasi, jangan mengatasnamakan kantor Capil. Kalau sampai terjadi, saya laporkan. Kami tidak main-main terkait dengan pungli," pungkas Paino. (Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada