Merauke - Lantamal XI Merauke bersama Petugas Karantina Pertanian melaksanakan pemusnahan barang bukti teripang ilegal, yang diduga berasal dari PNG sebanyak 100 Kg di Balai Karantina Pertanian Merauke, Rabu (27/4/2022).
Pemusnahan barang bukti teripang ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh beberapa Instansi terkait di antaranya dari Bea Cukai, PSDKP, Dinas perikanan Kabupaten Merauke, dan Kepolisian setempat.
Dansatrol Lantamal XI Merauke Letkol Laut (P) Haryono. asops Kolonel Laut (P) Ahmad Ali Sayifuddin menyebut, teripang ilegal yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan Satrol (Satuan Kapal Patroli) Lantamal XI. Bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Komandan Satrol Lantamal XI Letkol Laut (P) Hariono, S.H., M.Tr. Hanla bahwa ada pergerakan 4 (empat) speed yang mencurigakan dari perairan perbatasan laut Indonesia-PNG menuju arah Lampu Satu Merauke.
Selanjutnya, setelah berkoordinsi dengan Asops Komandan Lantamal XI, Komandan Satrol Lantamal XI mengerahkan Patkamla bergerak menuju arah Lampu Satu dengan menyusuri pantai sampai ke Pantai Payum. Tiba di pantai Payum ditemukan 1(satu) speed namun pengawaknya tidak ada kemungkinan lari meninggalkan speednya.
Selanjutnya Tim Patroli melaksanakan pengecekan terhadap muatan dan ditemukan muatan berisi teripang dalam karung. Karena muatan diduga teripang yang berasal dari negara PNG yang merupakan barang ilegal sesuai surat edaran Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, maka speed dan barang bukti teripang dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XI Merauke.
Pemusnahan teripang ilegal di Karantina Pertanian Merauke
Setelah melalui diskusi antara Lantamal XI dengan instansi terkait lainnya maka ditemukan solusi bahwa barang bukti teripang ilegal yang diduga berasal dari PNG dimusnahkan. Komandan Lantamal XI Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono S.H. menyampaikan teripang adalah hasil produk Laut PNG ditilik dari geografis perairan Merauke yang pantainya berlumpur tidak memungkinkan untuk pertumbuhan teripang.
Komoditas teripang hanya hidup di pantai yang berpasir dan disinyalir berasal dari Perairan PNG. Sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang menegaskan bahwa teripang bukan hasil produk Merauke, maka Lantamal XI melarang teripang tersebut masuk ke Wilayah Indonesia.
Lantamal XI memiliki Posal di perbatasan yakni Posal Torasi yang selalu melaksanakan pengecekan terhadap kapal - kapal yang yang melewati perbatasan untuk mencegah keluar ataupun masuknya barang illegal.
Kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan 31 Kg teripang yang diamankan petugas di Bandara Mopah tanggal 23 Maret 2022 lalu.
"Pada saat itu penegakan hukum dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kemarin tanggal 21 April 2022, kasus ini Kembali diserahkan oleh Polres Merauke melalui surat berupa Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Teripang kepada kami Stasiun KIPM Merauke dengan alasan, terlapor masih dalam proses lidik dan Perkara Lex Spesialis (Stasiun KIPM Merauke) Setelah pelimpahan perkara, kami pun melanjutkan perkara ini dengan proses Tindakan Karantina yakni pemusnahan," terang Kepala Stasiun Karantina Ikan Merauke, Slamet Andryanto.
Dikatakan, tindakan pemusnahan sebagai ending dari tindakan pelanggaran Karantina Ikan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada