Merauke - Ketat dalam tindakan pengawasan, Karantina Pertanian Merauke gagalkan pemasukan bibit jeruk asal Kediri dan Majalengka.
Sebelumnya, petugas karantina pertanian mencurigai sebuah paket dari salah satu ekspedisi di Pelabuhan Laut Merauke yang diindikasikan berisi paket tanaman. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada paket tanaman yang tidak dilengkapi dokumen dan dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Kabupaten Merauke.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa barang, ternyata yang kami temukan adalah 16 batang bibit tanaman jeruk yang tidak disertai dengan dokumen karantina. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tanaman tersebut," ungkap Willy Alpredo, pejabat karantina tumbuhan yang bertugas, Selasa (19/7/2022).
Hal ini sangat disayangkan, mengingat Papua masih bebas dari penyakit CVPD (Citrus Vein Phloem Degeneration).
"Ini melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Instruksi Gubernur Propinsi Irian Jaya Nomor 2 tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Tanaman Jeruk. Kami mengambil tindakan terhadap media pembawa setelah pemilik barang dan jasa ekspedisi menyetujui untuk dilakukannya tindakan Penolakan ke daerah asal," ujarnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada