Berita Utama

Peserta JKN-KIS Perlu Mengetahui Apa Itu Mudik Nyaman

Konferensi pers mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan berlangsung serentak seluruh indonesia, Senin (4/6). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha menyampaikan tujuan mudik nyaman tersebut adalah ikut menyambut dan mendukung peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik.

Kemudian, memastikan peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik mendapatkan jaminan atau akses finansial ke fasilitas kesehatan apabila dibutuhkan. "Dan memastikan peserta JKN-KIS dapat mengakses informasi uang dibutuhkan selama melakukan mudik," jelasnya dalam konverensi pers di Merauke.

Katanya, pelayanan kesehatan bagi peserta selama libur lebaran 2018 diantaranya, pemberlakuan pelayanan mulai H-8 dan H+8 yakni tanggal 7-23 Juni 2018. Peserta JKN-KIS (dalam dan luar wilayah) dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Puskesmas yang membuka pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 3 kali kunjungan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Pada keadaan kegawatandarurat seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta. Bagi peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis, pengambilan obat dapat diambil lebih awal jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta jatuh pada masa libur lebaran.

Teknis pelayanan obat kronis diberikan maksimum untuk 30 hari sesuai indikasi medis dan mengacu pada formularium nasional berikut dengan ketentuannya. Dalam hal jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta jatuh pada masa mudik lebaran maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal.

Untuk obat program rujuk balik (PRB) maka dapat mengambil obat fi apotek PRB sesuai dengan resep dari dokter FKTP, dan untuk obat penyakit kronis di FKRTL maka peserta dapat mengambil obat di instalasi farmasi rumah sakit atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan sesuai dengan resep obat penyakit kronis dari dokter spesial FKRTL.

Lebih lanjut, ada pelayanan khusus di kantor cabang BPJS Kesehatan selama libur lebaran pada tanggal, 11,12,13,14,18,19,20 Juni 2018. Mulai pukul 08.00-12.00waktu setempat. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyampaikan pihak nya komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab melayani masyrakat.

Dinas berikan toleransi kepada tenaga kesehatan yang beragama muslim untuk menjalani hari rayanya dan semua pelayanan dihandel oleh tenaga kesehatan dari agama non muslim.

Kesempatan yang sama Direktur RSUD Merauke, dr.Navil Muskita menyebutkan semua pelayanan kesehatan akan tetap berjalan sebagimana mestinya. Sebagai peringatan, peserta mudik yang sudah menjadi peserta JKN-KIS agar tidak lupa membawa kartu kepesertaan.