Berita Utama

Dua ASN Pemkab Merauke Diberhentikan Dengan Hormat

Merauke - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merauke diberhentikan dengan hormat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. 

Keduanya mengundurkan diri dari ASN dengan tujuan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Mereka adalah Kosmas Basik Basik dan Jimi Mahuze. 

"Kita sudah memberhentikannya dengan hormat. Mudah-mudahan tidak ada lagi ASN yang minta mundur," ujar Kepala Badan BKD Merauke, Salvianus Laiyaan, Selasa (5/9/2023) di Merauke. 

Dengan diberhentikan dari ASN, maka yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan gaji pensiun. Karena dari sisi aturan minimal terpenuhi kumulatif masa kerja kurang lebih 20 tahun dan usia 50 tahun. Bila mudur di bawah aturan tersebut maka dilakukan pemberhentian dengan hormat dan tanpa menerima pensiun.(Get)