Merauke - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan mengamankan dua ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) yang masuk ke wilayah Merauke menggunakan KM Tatamailau.
Tindakan penahanan dilakukan saat pengawasan kedatangan alat angkut laut di Pelabuhan Laut Merauke sebagai bagian dari upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, sekaligus perlindungan terhadap sumber daya hayati Papua Selatan.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen Karantina Papua Selatan dalam menjaga kelestarian satwa liar serta mencegah praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlangsungan spesies endemik.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan, drh. Harris Prayitno, menyampaikan bahwa burung nuri kepala hitam dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
“Burung tersebut merupakan satwa endemik Papua yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Oleh karena itu, setiap bentuk penangkapan, penguasaan, pemeliharaan, maupun pengangkutan satwa ini wajib disertai izin resmi dari otoritas berwenang. Karantina hadir untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi demi menjaga kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem,” ujar Haris, Rabu, (14/1/2026).

Penyerahan dua ekor nuri ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Ia menambahkan bahwa pengawasan karantina di pintu masuk wilayah, khususnya pelabuhan dan bandara, menjadi instrumen penting dalam mencegah peredaran ilegal satwa dilindungi serta memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Papua Selatan.
Sementara itu, Kepala BKHIT Papua Selatan, Ferdi menegaskan, Karantina Papua Selatan akan terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta satwa liar di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah. Kepatuhan terhadap prosedur karantina dan ketentuan konservasi merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau melalulintaskan satwa dilindungi tanpa izin. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kelestarian sumber daya hayati Papua Selatan,” ucap Ferdi.
Baca Juga: Akibat Pasang Surut Air, Ruas Jalan Merauke-Ndalir Jadi Rusak
Sebagai tindak lanjut, dua ekor burung nuri kepala hitam tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Merauke untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi. Proses serah terima dilaksanakan secara resmi dan disaksikan langsung oleh pemilik sebagai bentuk transparansi penanganan.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada