Merauke - Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengutarakan bahwa bagi honorer daerah (Honda) di Kabupaten Merauke selanjutnya akan diproses menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K) paruh waktu.
Hal ini disampaikannya usai pertemuan Bupati dan Sekda Merauke bersama Kemenpan RB di Jakarta.
"Jadi kita akan proses secara administrasi supaya mereka bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu. Karena apa, karena kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Bupati Yoseph kepada wartawan, Senin, (16/3/2026) di Merauke.
Pusat memberikan solusi tetap membayarkan hak-hak honorer yang sudah mengabdikan diri di Pemkab Merauke dengan mengikuti regulasi yang ditetapkan.
Selama memiliki kinerja yang baik, kata Yoseph, honorer daerah diupayakan masuk P3K dan tidak dirumahkan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat menghargai pengabdian dan karya honorer yang lama mengabdi dan tidak mengabaikan begitu saja.
Baca Juga: Pemprov Papua Selatan Bangun 64 Rumah Layak Huni untuk OAP
"Kalau misalnya usia mereka masih bisa untuk CPNS, peluangnya tetap ada. Tapi ketika usia telah melampaui 35 tahun ya mekanismenya ada P3K, namun semuanya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada