Berita Utama

Kasatpol PP: Penggalian Tanah Timbun Jangan Dilakukan Sesuka Hati

Penggalian tanah timbun tidak boleh dilakukan secara liar atau sesuka hati. Apa lagi lokasi penggalian berada di sekitar perumahan warga karena akan berdampak pada kerusakan  lingkungan hidup.
 
Masyarakat Merauke diminta cerdas dalam berpikir, demi kelangsungan hidup kedepan dan anak cucu. Selain itu, memelihara lingkungan hidup adalah tanggungjawab bersama, bukan hanya mengejar kebutuhan hari ini.
 
"Biarpun itu mereka punya hak ulayat, tapi tidak boleh melakukan penggalian secara bebas. Jangan mencari uang dengan cara merusak lingkungan," ujar Kasatpol PP Merauke, Elias Refra, Selasa (16/10).
 
Kasatpol PP mengatakan,  Pemerintah Daerah telah menetapkan lokasi penggalian tanah timbun di daerah Kebun Coklat. Menurutnya sebagian besar warga Merauke sudah mengetahui terkait aturan dan larangan namun banyak yang sengaja melanggar.
 
"Kalau dijerat dari UU Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 dendanya bisa sampai 50 juta atau kurungan selama enam bulan," tambahnya.(geet)