Berita Utama

48 Guru di Merauke Terancam Pemblokiran Data ASN Hingga Pemecatan

Merauke - Hingga Januari 2026, dari 130 guru yang diberi sanksi penahanan gaji sejak 2025, masih sekitar 48 guru di Kabupaten Merauke yang belum kembali melaksanakan tugasnya.

Pemberhentian gaji guru dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6 tahun 2022 di Pasal 12 ayat 1 menyatakan bahwa ASN yang tidak melaksanakan tugas selama 10 hari berturut-turut dalam satu bulan,gaji bulan berikutnya tidak dibayarkan.

"Kita tidak bisa membiarkan mereka terus mangkir dalam melaksanakan tugas karena tugas kita adalah mengawal anak-anak bangsa yang punya hak untuk mendapatkan pendidikan dan harus didampingi oleh guru yang disiplin," tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Romanus Kande Kahol, Senin, (26/1/2026).

Dinas Pendidikan mengambil langkah dengan membentuk tim penengak disiplin di tingkat OPD libatkan Inspektorat dan penyidik PPNS untuk melakukan pemeriksaan puluhan guru tersebut. 

Ketika nanti ada yang masuk dalam kategori hukuman berat maka rekomendasi akan diserahkan ke Bupati Merauke untuk memberikan sanksi berat berupa pemblokiran data ASN dan bisa sampai pada pemecetan.

Baca Juga: Bupati Merauke Sebut Penyerahan Kewenangan SMA/SMK ke Provinsi Segera Dilakukan

"Nanti di bulan Februari kita akan cek disiplin lagi. Mudah-mudahan dengan sanksi yang diberikan ini menjadi soft terapi untuk guru-guru yang lain," tandasnya.(Get)