Akumulasi kewajiban membayar pajak kendaraan Pemda Merauke, Papua terhitung Januari 2014 - 31 Desember 2018 mencapai 1,5 miliar dari total kendaraan 2840 unit.
Pihak UPTD Samsat Merauke sudah mengajukan surat pembayaran wajib pajak ke Pemda Merauke melalui dinas atau SKPD.
Kepala UPTD Samsat Merauke, Ardi Bengu mengatakan, kalau dirincikan, yang paling dominan belum membayar selama lima tahun terakhir adalah di bagian sekretariat atau kantor bupati.
"Totalnya 1612 unit kendaraan dengan kewajiban bayar 657 juta. Itu kendaraan masa pajaknya lima tahun terakhir," jelas Kasamsat di Merauke, Selasa (21/08).
Lebih lanjut ia mengatakan, dilihat dari masa pajak tahun 2018, sudah banyak yang membayar secara perorangan. Secara aturan, wajib pajak Pemda harus dianggarkan di APBD.Namun, ada juga kebijakan di masing-masing SKPD sehingga bisa juga dibebankan ke pihak pemakai.
"Paling banyak yang sudah datang bayar dari pemegang kendaraan. Sehingga penunggaknya mulai berkurang. Sebelunya ada yang sampai bertahun-tahun belum bayar," tandas Ardi.
0 Komentar
Komentar tidak ada