Berita Utama

KPU Merauke Akan Berikan Santunan Kepada Badan Adhoc Pemilu 2024

Merauke - Badan Adhoc Pemilu 2024 di KPU Merauke akan diberikan santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja.

Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS) akan mendapatkan santunan dari KPU jika terjadi sesuatu hal selama masa kerjanya.

Besaran santunan yang akan diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc Pemilu pada Pemilu serentak 2024 tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 59 Tahun 2023. Ketentuan pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc, di antaranya:

1. Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja dapat diajukan ketika peristiwa Kecelakaan Kerja terjadi dalam masa kerja Badan Adhoc yang dibuktikan dengan keputusan terkait pengangkatan Badan Adhoc yang bersangkutan.

2. Periode pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja terhitung mulai tanggal dilantiknya hingga berakhirnya masa kerja Badan Adhoc.

3. Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja hanya diberikan untuk 1 (satu) kali santunan.

4. Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti tidak benar/palsu dan keterangan saksi terbukti tidak benar/palsu, maka pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja dapat dibatalkan.

"Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023 oleh Ketua komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari," terang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan SDM KPU Merauke, Syahmuhar Zein, Senin (20/2/2023). 

KPU Merauke akan sesuaikan dengan keputusan KPU RI terkait santunan kematian sampai dengan sakit ringan. Penerapannya disesuaikan dengan melihat unsur kelengkapan dokumen, ketika ada laporan yang berkaitan dengan kecelakaan selama proses menjalankan tugas. Kalau sampai kematian berarti harus ada surat kematian hingga kronologi kejadian. 

Tapi sejauh ini, kata Muhar, untuk Merauke masih belum ada kejadian, namun pada intinya pihaknya siap karena ini aturan menyangkut hak perlindungan kepada Bandan Adhoc di daerah. Sebagai langkah antisipasi, Bimtek sebelumnya sudah disampaikan kepada Badan Adhoc disertai doktrin yakni 'kerja semangat dengan disertai kehati-hatian,' sehingga semua bekerja sesuai dengan kondisi dan mengutamakan keamanan dan keselamatan pribadi. 

"Kami KPU terus memantau bukan hanya melihat atau terima satu produksi kerja yang baik tetapi ketika kami melihat ada kendala dan situasi cuaca ekstrem di lapangan tetap kami koordinasi secara berkala kepada mereka yang saat ini sedang melaksanakan tugas atau pelaksanaan tugas ke depannya pada Pemilu 2024," tutup Syahmuhar Zein.(Get)