Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Pasal 16, 28, dan 46 mengatur tentang bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan, paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Pendaftaran bayi dapat mengaktifkan status kepesertaan untuk mendapatkan manfaat jaminan pelayanan kesehatan selama 28 hari sejak dilahirkan dan masih dalam perawatan.
Status kepesertaan bayi baru lahir, harus dipastikan selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak dirawat atau kurang tiga hari jika pulang rawat sebelum tiga hari. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
“Tidak mendaftarkan dan membayar iuran bayi baru lahir sejak dilahirkan, akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan,” jelas PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Sri Wahyuni dalam Media Gathering di Cafe Phoenam Merauke, Rabu (28/08/2019).
Lebih lanjut dikatakan, bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN maka berlaku ketentuan pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah PBPU dan Bukan Pekerja (BP) dalam waktu 14 hari. Sementara untuk iuran perawatan sama dengan kelas perawatan dari orangtuanya.
Sementara itu dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat dilahirkan langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan, otomatis akan masuk kategori peserta PBI. Setelah didaftarkan, kartu kepesertaannya akan langsung diaktifkan.
“Khusus peserta PBI atau yang masuk dalam daftar jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) atau tidak mampu, kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan kuota yang ditentukan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia, khusus bayi baru lahir,” tambah Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Merauke, Itar Prihartono.
Informasi tambahan, khusus peserta penerima upah atau PNS, BPJS Kesehatan hanya bisa mengakomodir tiga orang anak, lebih dari itu masuk peserta mandiri.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada